Mengenai Saya

Foto saya
Yogyakarta, D.I. Yogyakarta, Indonesia

Sabtu, 06 Oktober 2012

Audit. Etika Profesional


Chapter 3 – Etika Profesional
Salah satu karakteristik yang membedakan setiap profesi dengan masyarakat pada umumnya adalah adanya kode etik perilaku professional atau etika bagi para anggotanya.
ETIKA DAN MORALITAS
Etika (ethics) berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti “karakter”. Kata lain ialah moralitas (morality), yang berasal dari bahasa latin mores, yang berarti “kebiasaan”.
Etika Umum
Dilemma etika yang berasal dari pilihan yang membawa kebaikan pada satu pihak, ternyata tidak membawa kebaikan bagi pihak lain.
Etika umum (general ethics) berusaha menangani pertanyaan-pertanyaan semacam itu dengan mencoba menefinisikan apa yang dimaksud dengan baik bagi seseorang atau masyarakat, dan mencoba menetapkan sifat dari kewajiban atau tugas yang harus dilakukan oleh seseorang bagi dirinya sendiri dan sesamanya.
Kelompok aliran pertama disebut kelompok aliran etika absolute, yang mengatakan bahwa terdapat suatu standar universal yang tidak berubah selamanya dan berlaku bagi semua orang. Kelompok aliran ethical relativist atau kelompok aliran etika relative, yang mengatakan bahwa pertimbangan etika manusia ditentukan oleh perubahan kebiasan dan tradisi dalam masyarakat dimana mereka hidup.
Karena tidak ada standar universal ataupun kode etik relative yang dapat secara gamblang menentukan bagaimana pilihan perilaku yang paling tepat, maka beberapa ahli etika telah mengembangkan suatu kerangka kerja etika umum untuk pengambilan keputusan, yang disebut kerangka kerja enam langkah sebagai berikut:
·         Mendapatkan fakta yang relevan untuk pengambilan keputusan
·         Mengidentifikasi masalah-masalah etika dari fakta relevan tersebut
·         Menentukan siapa saja yang dapat dipengaruhi oleh keputusan tersebut dan bagaimana masing-masing dipengaruhi
·         Mengidentifikasi alternative pengambil keputusan
·         Mengidentifikasi konsekuensi setiap alternative
·         Membuat pilihan yang beretika

Etika Profesional

Etika professional harus lebih dari sekedar prinsip-prinsip moral. Etika ini meliputi standar perilaku bagi seorang professional yang dirancang untuk tujuan praktis dan idealistik. Kode etik professional dapat dirancang sebagian untuk mendorong perilaku yang ideal, sehingga harus bersifat realistis dan dapat ditegakkan. Keduanya harus pada posisi di atas hukum, namun sedikit di bawah posisi ideal.
Pada sebagian besar Negara bagian, CPA merupakan satu-satunya profesi yang diberi wewenang untuk menandatangani laporan audit. Etika professional diberlakukan lebih ketat dibandingkan dengan kewajiban hukum bagi para anggota profesi yang secara sukarela menerima standar perilaku professional.
Proyek visi CPA telah mengidentifikasi lima nilai inti berikut yang berkaitan dengan profesi CPA, yaitu:
·         Pendidikan berkelanjutan dan pembelajaran seumur hidup
·         Kompetensi
·         Integritas
·         Selaras dengan isu-isu bisnis yang luas
·         Objektivitas

KODE PERILAKU PROFESIONAL AICPA
Tim Etika Profesional AICPA
Peraturan AICPA menetapkan perlunya dibentuk Divisi atau Tim Etika Profesional. Misi dari tim ini adalah untuk :
a.       Mengembangkan dan menjaga standar etika dan secara efektif menegakkan standar-standar tersebut sehingga dapat dipastikan bahwa kepentingan masyarakat terlindungi
b.      Meningkatkan kesadaran masyarakat akan nilai-nilai CPA
c.       Menyediakan pedoman yang mutakhir dan berkualitas sehingga para anggota mampu menjadi penyedia nilai utama dalam bidangnya.

Tim ini terdiri dari beberapa staf penuh waktu,  anggota sukarela aktif, dan investagor sementara yang jug bersifat sukarela sesuai kebutuhan. Tiga fungsi utama :
ü  Menetapkan standar : Komite eksekutif etika professional melakukan interpretasi atas kode etik professional AICPA serta mengusulkan perubahan pada kode perilaku.
ü  Penegakan etika : Tim etika professional melakukan investigasi atas potensi masalah-masalah disiplin yang melibatkan anggota AICPA serta masyarakat CPA Negara bagian dan Program Penegakan Etika Bersama.
ü  Jasa permintaan bantuan teknis (ethics hotline) : tim etika professional melakukan pendidikan bagi anggota serta mempromosikan pemahaman atas standar etika yang ada dalam kode perilaku professional AICPA, dengan cara menanggapi permintaan bantuan anggota dalam rangka penerapan Kode etik perilaku professional AICPA pada bidang praktik yang spesifik.



Komposisi Kode Etik AICPA
Kode perilaku professional AICPA yang telah direvisi dan diterima oleh siding keanggotaan tahun 1988 terdiri dari dua seksi :
§  Prinsip-prinsip (principles) yang menyatakan ajaran dasar perilaku etika dan memberikan kerangka kerja bagi peraturan-peraturan.
§  Peraturan perilaku (rules of conduct) yang menetapkan standar minimum perilaku yang dapat diterima dalam pelaksanaan layanan professional.
Sebagai tambahan atas kedua seksi dari kode tersebut, maka Komite Eksekutif Divisi Etika Profesional mengeluarkan pengumuman sebagai berikut:
§  Interpretasi Peraturan Perilaku (interpretations of The Rules of Conducts) yang menyediakan pedoman tentang lingkup dan penerapan peraturan-peraturan spesifik.
§  Ketetapan Etika (Ethics Rulings) yang menunjukkan penerapan Peraturan Perilaku dan Interpretasi pada kondisi nyata tertentu.
Definisi Kode Etik
Prinsip-prinsip Kode dan Peraturan :
ü  Klien (client). Setiap orang atau entitas, selain pegawai anggota CPA, yang menugaskan anggota atau kantor anggota CPA untuk melaksanakan jasa professional bagi perorangan atau entitas yang akan menerima jasa professional tersebut.
ü  Dewan (Council). Dewan yang berada dalam lembaga AICPA
ü  Perusahaan (Enterprise). Sinonim dengan istilah “klien”
ü  Kantor Akuntan Publik (Firm). Bentuk organisasi yang diizinkan oleh undang-undang Negara bagian atau peraturan yang memiliki karakteristik sesuai dengan keputusan dewan, untuk melaksanakan praktik akuntan public, termasuk untuk perorangannya sebagai pemilik.
ü  Status Keanggotaan (Holding out). Setiap tindakan yang dilakukan oleh seorang anggota yang menginformasikan statusnya sebagai CPA atau spesialis AICPA yang terakreditasi.
ü  Institut (Institute). AICPA itu sendiri sebagai kelembagaan.
ü  Anggota (Member). Seorang anggota, anggota asosiasi, atau asosiasi internasional dari AICPA.
ü  Praktik Akuntan Publik (Practice of public accounting). Pemberian jasa professional berupa jasa akuntansi, perpajakan, perencanaan keuangan pribadi, jasa dukungan litigasi, serta jasa professional lainnya oleh seorang anggota atau kantor akuntan public yang terdaftar sebagai pemegang CPA atau spesialis AICPA yang terakreditasi.
ü  Jasa professional (Profesional services). Semua jasa yang dilaksanakan oleh seorang CPA yang masih berstatus sebagai pemegang CPA.
 Prinsip-prinsip
Enam prinsip yang terdapat dalam kode etik :
1.  Tanggung jawab
2. Kepentingan Publik
3.  Integritas
4.  Objektivitas dan independensi
5.  Kecermatan atau keseksamaan
6.  Lingkup dan sifat jasa


§  Tanggung Jawab
Seluruh CPA memiliki tanggung jawab kepada mereka yang menggunakan jasa professional CPA. Para CPA memiliki tanggung jawab :
-    Meningkatkan seni akuntansi
-    Menjaga kepercayaan public pada profesi
-    Melaksanakan kegiatan pengaturan sendiri (self-regulatory)

§  Kepentingan Publik
Didefinisikan sebagai kemakmuran kolektif dari komunitas manusia dan institusi yang dilayani oleh CPA.
CPA diharapkan untuk memenuhi standar mutu dan stanar professional dalam semua perikatan.
 §  Integritas
Merupakan karakteristik pribadi yang tidak dapat dihindari dalam diri seorang CPA. Dalam memenuhi prinsip-prinsip ini, para anggota harus bersikap jujur dan tulus.

§  Objektivitas dan Independensi
Objektivitas adalah suatu sikap mental. Objektivitas berarti tidak memihak dan tidak berat sebelah dalam semua hal yang berkaitan dengan penugasan. Independensi merupakan dasar dari struktur filosofi profesi. Para anggota harus bersikap independen dalam penampilan. Untuk mengujinya, para anggota dilarang mempunyai kepentingan keuangan atau hubungan usaha dengan klien.

§  Kecermatan atau Keseksamaan
Prinsip kecermatan atau keseksamaan adalah pusat dari pencarian terus menerus akan kesempurnaan dalam melaksanakan jasa professional. Kompetensi adalah hasil dari pendidikan dan pengalaman. Pendidikan diawali dengan persiapan diri untuk memasuki profesi tersebut.
Keseksamaan meliputi keteguhan, kesungguhan, serta bersikap energik dalam menerapkan dan mengupayakan pelaksanaan jasa-jasa professional. Seorang CPA harus :
-       Cermat dan seksama dalam melaksanakan pekerjaan
-       Memperhatikan standar teknis dan etika yang dapat diterapkan
-       Menyelesaikan jasa yang dilakukan dengan segera

§  Lingkup dan Sifat Jasa
Prinsip ini hanya dapat diterapkan kepada anggota yang memberikan jasa kepada masyarakat. Apabila ternyata tidak ada prinsip yang dapat dipenuhi, maka penugasan tersebut harus ditolak. Selanjutnya seorang CPA harus :
-       Hanya berpraktik pada suatu kantor yang telah mengimplementasikan prosedur pengendalian mutu
-       Menentukan apakah lingkup dan sifat jasa lain yang diminta oleh klien tidak akan menciptakan pertentangan kepentingan dalam pemberian jasa audit bagi klien
-       Menilai apakah jasa yang diminta konsisten dengan peran seorang professional


PERATURAN PERILAKU

Seksi kesua dari Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri dari sebelas peraturan yang mengandung sanksi. Dari waktu ke waktu, peraturan-peraturan tersebut dimodifikasi untuk dapat mengakomodasi perubahan norma dari perilaku etik serta pengaruh-pengaruh lainnya seperti perubahan-perubahan pada ketentuan pemerintah.
Peraturan organisasi AICPA mengharuskan para CPA mematuhi peraturan perilaku. Peraturan tersebut dapat diterapkan kepada semua CPA dan kepada semua jasa professional yang dilaksanakan, kecuali apabila (1) susunan kata dalam peraturan menunjukkan lain, (2) CPA yang berpraktik di luar Amerika Serikat serta menyesuaikan diri dengan peraturan profesi akuntan di Negara tuan rumah. Seorang CPA tidak dapat mengijinkan orang lain untuk bertindak atas namanya.

Peraturan 101 – INDEPENDENSI
Peraturan ini digabungkan dalam kode etik, dengan menunjuk persayaratan independensi dalam standar teknis yang diterbitkan oleh AICPA.

§  Interpretasi Independensi
Terdapat beberapa tema dalam interpretasi independensi :
-    Kepentingan keuangan
Larangan terhadap kepentingan keuangan bersifat eksplisit. Akan ada kepentingan keuangan tidak langsung apabila (1) CPA atau KAP memiliki saham dalam bentuk dana bersama yang pada gilirannya akan memiliki saham klien, (2) seorang CPA memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang mempunyai keoentingan keuangan dengan klien
-    Hubungan bisnis
Seorang CPA tidak diperbolehkan memberikan layanan dalam kapasitas sebagai anggot manajemen atau sebagai pegawai klien, karena dapat memperlemah independensi.
-    Arti ungkapan CPA atau kantor akuntan public
Meliputi semua dari berikut ini : semua orang (dari setiap tingkatan) yang berpartisipasi dalam perikatan ; semua orang yang memiliki posisi manajerial dan berlokasi dalam kantor yang berpartisipasi signifikan dalam perikatan ; semua pemilik,partner, atau pemegang saham dari kantor akuntan public ; sebuah entitas yang kebijakan usaha, keuangan, atau akuntansinya dapat dikendalikan oleh seorang atau lebih dari orang-orang yang telah disebutkan diatas.
Ungkapan CPA dan KAP tidak meliputi keluarga dekat yang sudah mandiri. Akhirnya struktur praktik alternative juga harus dipertimbangkan. Banyak kantor akuntan sedang mengembangkan struktur praktik alternative ini agar dapat bersaing secara efektif dalam lingkungan praktik yang multidisiplin, memungkinkan adanya bentuk pembagian keuntungan yang berbeda untuk jasa yang berbeda, serta membatasi kewajiban yang berkaitan dengan aspek-aspek praktik yang sulit.
-    Jasa lainnya yang meliputi jasa akuntansi,jasa audit yang diperluas, dan jasa konsultasi manajemen
Seringkali CPA menyediakan jasa lain sebagai jasa tambahan atas jasa atestasi kepada klien. Seorang CPA dapat melaksanakan kegiatan pembukuan dan jasa akuntansi bagi klien atestasinya harus memenuhi persyaratan berikut :
Ø CPA tiak diperkenankan memiliki hubungan lain
Ø Klien harus bertanggung jawab penuh atas laporan keuangannya
Ø CPA tidak diperbolehkan melakukan peran lain sebagai pegawai atau manajemen dalam usaha klien
Ø CPA hrus bekerja sesuai standar professional dalam melaksanakan perikatan atestasi.
-    Litigasi
Pada umumnya, independensi akan melemah apabila keberadaan atau potensi ancaman litigasi telah berubah secara signifikan atau diharapkan hubungan antara klien dengan CPA akan berubah secara material.
-    Imbalan yang belum dibayar oleh klien.
Independensi KAP dapat dinggap melemah apabila CPA telah menerbitkan lapran audit untuk tahun berjalan bagi klien, namun CPA belum menerima imbalan, baik telah ditagihkan atau belum ditagihkan selama lebih dari satu tahun.

INDEPENDENCE STANDARDS BOARD (ISB)
Misi yang diemban oleh ISB menurut terbitan mereka adalah untuk menetapkan standar independensi yang dapat diterapkan pada audit atas entitas piblik dalam rangka melayani kepentingan masyarakat serta melindungi an meningkatkan kepercayaan investor dalam pasar bursa. Dewan mengambil langkah sebagai berikut :
-    Pada awalnya akan mengambil standar independen yang ada pada SEC
-    Mengembangkan kerangka kerja konseptual tentang independensi yang dapat diterapkan pada audit atas entitas public yang akan digunakan sebagai dasar pengembangan prinsip-prinsipyang berbasis standar independensi
-    Mengumumkan standar, melakukan review an ratifikasi, melakukan consensus dengan Komite Masalah Independensi
-    Mengembangkan proses untuk digunakan sebagai pedoman dan penyelesaian masalah
-    Menyediakan fungsi konsultatif bagi par praktisi dan registran yang ingin menanyakan tentang standar independensi.

Peraturan 102 – INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS
Dalam pelaksanaan setiap jasa professional, seorang CIA harus menjaga objektivitas dan integritas, harus bebas dari pertentangan kepentingan, dan tidak diperbolehkan salah menyajikan fakta atau mensubordinasikan pertimbangannya kepada pihak lain.

Peraturan 201 – STANDAR UMUM
Setiap anggota harus memenuhi standar-standar berikut ini dan setiap interpretasi dari badan-badan yang ditunjuk oleh Dewan.
a.       Kompetensi professional. Hanya melaksanakan jasa professional yang diyakini dapat diselesaikan oleh anggota atau KAP dengan kompetensi professional
b.      Penggunaan kemahiran professional. Mempergunakan kemahiran professional dengan cermat dan seksama dalam melaksanakan setiap jasa professional
c.       Perencanaan dan supervise. Merencanakan dengan cermat dan mengawasi jalannya pelaksanaan jasa professional
d.      Data relevan yang mencukupi. Memperoleh data relevan yang mencukupi agar mendapatkan dasar yang layak untuk membuat kesimpulan atau memberi rekomendasi yang berkaitan dengan setiap jasa professional yang dilaksanakan.

Peraturan 202 – KEPATUHAN TERHADAP STANDAR
Seorang CPA yang melaksanakan auditing, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa professional lainnya harus mematuhi standar-standar dan setiap interpretasi yang diterbitkan oleh badan-badan yang ditunjuk oleh dewan.

Peraturan 203 – PRINSIP AKUNTANSI
Seorang CPA tidak dibenarkan untuk:
Ø  Menyatakan pendapat atau menyatakan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain dari setiap entitas yang diauditnya telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum
Ø  Menyatakan bahwa ia tidak mengetahui setiap modifikasi material yang telah dilakukan pada laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum

Peraturan 301 – INFORMASI RAHASIA KLIEN
Setiap anggota yang melakukan praktik public tidak diperkenankan untuk mengungkap semua informasi rahasia klien tanpa izin khusus dari klien.
Peraturan ini tidak boleh diartikan sebagai (1) membebaskan seorang anggota dari kewajiban profesionalnya sesuai peraturan 202 dan 203, (2) untuk mempengaruhi dengan cara apapun kewajiban anggota untuk memenuhi permintaan pengadilan yang sah dan berlaku atau untuk melarang anggota mematuhi ketentuan dan peraturan pemerintah yang berlaku, (3) menghalangi review atas praktik menurut wewenang AICPA atau masyarakat CPA Negara bagian atau dewan akuntansi, atau (4) menghindarkan seorang anggota dari pernyataan keberatan untuk menjawab permintaan keterangan yang diajukan divisi.

Peraturan 302 – HONOR KONTINJEN
Setiap anggota yang melakukan praktik tidak diperkenankan :
Ø  Melaksanakan jasa professional dengan menerima honor kontinjen atau imbalan semacam itu dari klien yang CPA atau KAP juga melaksanakan audit/review atas laporan keuangan,suatu kompilasi keuangan,pemeriksaan atas informasi keuangan prospekstif
Ø  Membuat surat pemberitahuan pajak penghasilan perdana atau yang telah diperbaiki atau klaim atas pengembalian pajak untuk honor kontinjen.

Peraturan 501 – TINDAKAN YANG MENDESKRITKAN
Seorang CPA tidak boleh melkukan suatu perbuatan yang mendeskritkan profesi.
Peraturan 502 – PERIKLANAN DAN BENTUK SOLISITASI LAINNYA
Peraturan 503 – KOMISI DAN HONOR REFERAL
Peraturan 505 – BENTUK ORGANISASI DAN NAMA

PENEGAKAN PERATURAN
Tindakan penegakan dapat dilakukan sebagai tanggapan atas:
-          Adanya keluhan terhadap anggota dan bukan anggota
-          Ulasan dalam surat kabar atau publikasi, seperti SEC Docket dan IRS Bulletin
-          Penyampaian adanya indikasi pelanggaran kepada AICPA oleh pejabat pemerintah Negara bagian atau federal.
Penegakan peratuan dilakukan oleh dua kelompok, yaitu oleh AICPA dan masyarakat CPA Negara bagian. Penegakan peraturan AICPA dilakukan melalui divisi etika profesi serta badan pengadilan bersama (Joint Trial Board).

Prosedur Penegakan Etika Bersama
Menurut ketentuan dalam JEEP, keluhan terhadap seorang CPA dapat disampaikan melalui AICPA atau masyarakat CPA Negara bagian. Pada umumnya AICPA memiliki yurisdiksi untuk menangani kasus (1) pada lebih dari satu Negara bagian, (2) litigasi, (3) masalah-masalah yang menarik perhatian dan berkala nasional.

Prosedur Badan Pengadilan Bersama
Badan pengadilan bersama baru melibatkan diri apabila prosedur penegakan yang sebelumnya menilai bahwa keluhan yang disampaikan tentang anggota ternyata cukup serius atau anggota yang terlibat ternyata menolak untuk bekerja sama.
Badan pengadilan bersama dapat mengambil tindakan disiplin sebagai :
§ Menegur CPA
§ Memberhentikan sementara CPA selama periode waktu yang tidak lebih dari dua tahun
§ Memecat CPA
Badan pengadilan bersama harus memberitahukan keputusannya setiap kasus kepada divisi etika professional AICPA.

Ketentuan Disiplin Otomatis
Memberikan wewenang untuk menghentikan sementara atau mencabut keanggotaan tanpa perlu melakukan dengar pendapat dalam situasi tertentu.
Pertimbangan atau pernyataan bersalah telah dijatuhkan kepada seorang CPA yang :
§ Menjalani hukuman pidana kurungan untuk masa lebih dari satu tahun
§ Dengan sengaja lalai mengarsipkan surat pemberitahuan pajak penghasilan
§ Pengarsipan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dipalsukan atau yang mengandung kecurangan atas nama CPA
§ Dengan sengaja membantu menyusun dan menyajikan surat pemberitahuan pajak penghasilan atas nama klien yang dipalsukan atau yang mengandung kecurangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar