Chapter 3 – Etika Profesional
Salah satu karakteristik yang membedakan setiap profesi
dengan masyarakat pada umumnya adalah adanya kode etik perilaku professional
atau etika bagi para anggotanya.
ETIKA DAN MORALITAS
Etika (ethics)
berasal dari bahasa Yunani ethos yang
berarti “karakter”. Kata lain ialah moralitas (morality), yang berasal dari bahasa latin mores, yang berarti “kebiasaan”.
Etika Umum
Dilemma etika yang berasal dari
pilihan yang membawa kebaikan pada satu pihak, ternyata tidak membawa kebaikan
bagi pihak lain.
Etika umum (general ethics) berusaha menangani
pertanyaan-pertanyaan semacam itu dengan mencoba menefinisikan apa yang
dimaksud dengan baik bagi seseorang atau masyarakat, dan mencoba menetapkan
sifat dari kewajiban atau tugas yang harus dilakukan oleh seseorang bagi
dirinya sendiri dan sesamanya.
Kelompok aliran pertama disebut
kelompok aliran etika absolute, yang mengatakan bahwa terdapat suatu standar
universal yang tidak berubah selamanya dan berlaku bagi semua orang. Kelompok
aliran ethical relativist atau
kelompok aliran etika relative, yang mengatakan bahwa pertimbangan etika
manusia ditentukan oleh perubahan kebiasan dan tradisi dalam masyarakat dimana
mereka hidup.
Karena tidak ada standar universal
ataupun kode etik relative yang dapat secara gamblang menentukan bagaimana
pilihan perilaku yang paling tepat, maka beberapa ahli etika telah
mengembangkan suatu kerangka kerja etika umum untuk pengambilan keputusan, yang
disebut kerangka kerja enam langkah sebagai berikut:
·
Mendapatkan fakta yang relevan untuk pengambilan
keputusan
·
Mengidentifikasi masalah-masalah etika dari
fakta relevan tersebut
·
Menentukan siapa saja yang dapat dipengaruhi
oleh keputusan tersebut dan bagaimana masing-masing dipengaruhi
·
Mengidentifikasi alternative pengambil keputusan
·
Mengidentifikasi konsekuensi setiap alternative
·
Membuat pilihan yang beretika
Etika Profesional
Etika professional harus lebih dari sekedar prinsip-prinsip
moral. Etika ini meliputi standar perilaku bagi seorang professional yang
dirancang untuk tujuan praktis dan idealistik. Kode etik professional dapat
dirancang sebagian untuk mendorong perilaku yang ideal, sehingga harus bersifat
realistis dan dapat ditegakkan. Keduanya harus pada posisi di atas hukum, namun
sedikit di bawah posisi ideal.
Pada sebagian besar Negara bagian, CPA merupakan
satu-satunya profesi yang diberi wewenang untuk menandatangani laporan audit.
Etika professional diberlakukan lebih ketat dibandingkan dengan kewajiban hukum
bagi para anggota profesi yang secara sukarela menerima standar perilaku
professional.
Proyek visi CPA telah mengidentifikasi lima nilai inti
berikut yang berkaitan dengan profesi CPA, yaitu:
·
Pendidikan berkelanjutan dan pembelajaran seumur
hidup
·
Kompetensi
·
Integritas
·
Selaras dengan isu-isu bisnis yang luas
·
Objektivitas
KODE PERILAKU
PROFESIONAL AICPA
Tim Etika Profesional
AICPA
Peraturan AICPA menetapkan
perlunya dibentuk Divisi atau Tim Etika Profesional. Misi dari tim ini adalah
untuk :
a. Mengembangkan
dan menjaga standar etika dan secara efektif menegakkan standar-standar
tersebut sehingga dapat dipastikan bahwa kepentingan masyarakat terlindungi
b. Meningkatkan
kesadaran masyarakat akan nilai-nilai CPA
c. Menyediakan
pedoman yang mutakhir dan berkualitas sehingga para anggota mampu menjadi
penyedia nilai utama dalam bidangnya.
Tim ini terdiri dari beberapa staf penuh waktu, anggota sukarela aktif, dan investagor
sementara yang jug bersifat sukarela sesuai kebutuhan. Tiga fungsi utama :
ü
Menetapkan
standar : Komite eksekutif etika professional melakukan interpretasi atas
kode etik professional AICPA serta mengusulkan perubahan pada kode perilaku.
ü
Penegakan
etika : Tim etika professional melakukan investigasi atas potensi
masalah-masalah disiplin yang melibatkan anggota AICPA serta masyarakat CPA
Negara bagian dan Program Penegakan Etika Bersama.
ü
Jasa
permintaan bantuan teknis (ethics hotline)
: tim etika professional melakukan pendidikan bagi anggota serta
mempromosikan pemahaman atas standar etika yang ada dalam kode perilaku
professional AICPA, dengan cara menanggapi permintaan bantuan anggota dalam
rangka penerapan Kode etik perilaku professional AICPA pada bidang praktik yang
spesifik.
Komposisi Kode Etik AICPA
Kode perilaku professional AICPA
yang telah direvisi dan diterima oleh siding keanggotaan tahun 1988 terdiri
dari dua seksi :
§ Prinsip-prinsip (principles) yang menyatakan ajaran dasar perilaku etika dan
memberikan kerangka kerja bagi peraturan-peraturan.
§ Peraturan perilaku (rules of conduct) yang menetapkan
standar minimum perilaku yang dapat diterima dalam pelaksanaan layanan
professional.
Sebagai tambahan
atas kedua seksi dari kode tersebut, maka Komite Eksekutif Divisi Etika
Profesional mengeluarkan pengumuman sebagai berikut:
§ Interpretasi Peraturan Perilaku (interpretations of The Rules of Conducts)
yang menyediakan pedoman tentang lingkup dan penerapan peraturan-peraturan
spesifik.
§ Ketetapan Etika (Ethics Rulings) yang menunjukkan penerapan Peraturan Perilaku dan
Interpretasi pada kondisi nyata tertentu.
Definisi Kode Etik
Prinsip-prinsip
Kode dan Peraturan :
ü Klien (client). Setiap orang atau entitas, selain pegawai anggota CPA,
yang menugaskan anggota atau kantor anggota CPA untuk melaksanakan jasa
professional bagi perorangan atau entitas yang akan menerima jasa professional
tersebut.
ü Dewan (Council). Dewan yang berada dalam lembaga AICPA
ü Perusahaan (Enterprise). Sinonim dengan istilah “klien”
ü Kantor Akuntan Publik (Firm). Bentuk organisasi yang diizinkan
oleh undang-undang Negara bagian atau peraturan yang memiliki karakteristik
sesuai dengan keputusan dewan, untuk melaksanakan praktik akuntan public,
termasuk untuk perorangannya sebagai pemilik.
ü Status Keanggotaan (Holding out). Setiap tindakan yang
dilakukan oleh seorang anggota yang menginformasikan statusnya sebagai CPA atau
spesialis AICPA yang terakreditasi.
ü Institut (Institute). AICPA itu sendiri sebagai kelembagaan.
ü Anggota (Member). Seorang anggota, anggota asosiasi, atau asosiasi
internasional dari AICPA.
ü Praktik Akuntan Publik (Practice of public accounting).
Pemberian jasa professional berupa jasa akuntansi, perpajakan, perencanaan
keuangan pribadi, jasa dukungan litigasi, serta jasa professional lainnya oleh
seorang anggota atau kantor akuntan public yang terdaftar sebagai pemegang CPA
atau spesialis AICPA yang terakreditasi.
ü Jasa professional (Profesional services). Semua jasa yang dilaksanakan oleh seorang
CPA yang masih berstatus sebagai pemegang CPA.
Prinsip-prinsip
Enam
prinsip yang terdapat dalam kode etik :
1. Tanggung jawab
2. Kepentingan
Publik
3. Integritas
4. Objektivitas dan independensi
5. Kecermatan atau keseksamaan
6. Lingkup dan sifat jasa
§ Tanggung Jawab
Seluruh
CPA memiliki tanggung jawab kepada mereka yang menggunakan jasa professional
CPA. Para CPA memiliki tanggung jawab :
-
Meningkatkan seni akuntansi
-
Menjaga kepercayaan public pada profesi
-
Melaksanakan kegiatan pengaturan sendiri (self-regulatory)
§ Kepentingan Publik
Didefinisikan
sebagai kemakmuran kolektif dari komunitas manusia dan institusi yang dilayani
oleh CPA.
CPA
diharapkan untuk memenuhi standar mutu dan stanar professional dalam semua
perikatan.
§
Integritas
Merupakan karakteristik pribadi yang tidak dapat dihindari
dalam diri seorang CPA. Dalam memenuhi prinsip-prinsip ini, para anggota harus
bersikap jujur dan tulus.
§
Objektivitas
dan Independensi
Objektivitas adalah suatu sikap mental. Objektivitas berarti
tidak memihak dan tidak berat sebelah dalam semua hal yang berkaitan dengan
penugasan. Independensi merupakan dasar dari struktur filosofi profesi. Para
anggota harus bersikap independen dalam penampilan. Untuk mengujinya, para
anggota dilarang mempunyai kepentingan keuangan atau hubungan usaha dengan
klien.
§
Kecermatan
atau Keseksamaan
Prinsip kecermatan atau keseksamaan adalah pusat dari
pencarian terus menerus akan kesempurnaan dalam melaksanakan jasa professional.
Kompetensi adalah hasil dari pendidikan dan pengalaman. Pendidikan diawali
dengan persiapan diri untuk memasuki profesi tersebut.
Keseksamaan meliputi keteguhan, kesungguhan, serta bersikap
energik dalam menerapkan dan mengupayakan pelaksanaan jasa-jasa professional.
Seorang CPA harus :
- Cermat
dan seksama dalam melaksanakan pekerjaan
- Memperhatikan
standar teknis dan etika yang dapat diterapkan
- Menyelesaikan
jasa yang dilakukan dengan segera
§
Lingkup
dan Sifat Jasa
Prinsip ini hanya dapat diterapkan kepada anggota yang
memberikan jasa kepada masyarakat. Apabila ternyata tidak ada prinsip yang
dapat dipenuhi, maka penugasan tersebut harus ditolak. Selanjutnya seorang CPA
harus :
- Hanya
berpraktik pada suatu kantor yang telah mengimplementasikan prosedur pengendalian
mutu
- Menentukan
apakah lingkup dan sifat jasa lain yang diminta oleh klien tidak akan
menciptakan pertentangan kepentingan dalam pemberian jasa audit bagi klien
- Menilai
apakah jasa yang diminta konsisten dengan peran seorang professional
PERATURAN PERILAKU
Seksi kesua dari Kode
Perilaku Profesional AICPA terdiri dari sebelas peraturan yang mengandung
sanksi. Dari waktu ke waktu, peraturan-peraturan tersebut dimodifikasi untuk
dapat mengakomodasi perubahan norma dari perilaku etik serta pengaruh-pengaruh
lainnya seperti perubahan-perubahan pada ketentuan pemerintah.
Peraturan organisasi AICPA mengharuskan para CPA mematuhi
peraturan perilaku. Peraturan tersebut dapat diterapkan kepada semua CPA dan
kepada semua jasa professional yang dilaksanakan, kecuali apabila (1) susunan
kata dalam peraturan menunjukkan lain, (2) CPA yang berpraktik di luar Amerika
Serikat serta menyesuaikan diri dengan peraturan profesi akuntan di Negara tuan
rumah. Seorang CPA tidak dapat mengijinkan orang lain untuk bertindak atas
namanya.
Peraturan 101 –
INDEPENDENSI
Peraturan ini digabungkan dalam kode etik, dengan menunjuk
persayaratan independensi dalam standar teknis yang diterbitkan oleh AICPA.
§
Interpretasi
Independensi
Terdapat beberapa tema dalam interpretasi independensi :
- Kepentingan keuangan
Larangan terhadap kepentingan keuangan bersifat eksplisit.
Akan ada kepentingan keuangan tidak langsung apabila (1) CPA atau KAP memiliki
saham dalam bentuk dana bersama yang pada gilirannya akan memiliki saham klien,
(2) seorang CPA memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang mempunyai
keoentingan keuangan dengan klien
- Hubungan bisnis
Seorang CPA tidak diperbolehkan memberikan layanan dalam
kapasitas sebagai anggot manajemen atau sebagai pegawai klien, karena dapat
memperlemah independensi.
- Arti ungkapan CPA atau kantor akuntan
public
Meliputi semua dari berikut ini : semua orang (dari setiap
tingkatan) yang berpartisipasi dalam perikatan ; semua orang yang memiliki
posisi manajerial dan berlokasi dalam kantor yang berpartisipasi signifikan
dalam perikatan ; semua pemilik,partner, atau pemegang saham dari kantor
akuntan public ; sebuah entitas yang kebijakan usaha, keuangan, atau
akuntansinya dapat dikendalikan oleh seorang atau lebih dari orang-orang yang
telah disebutkan diatas.
Ungkapan CPA dan KAP tidak meliputi keluarga dekat yang sudah
mandiri. Akhirnya struktur praktik alternative juga harus dipertimbangkan.
Banyak kantor akuntan sedang mengembangkan struktur praktik alternative ini
agar dapat bersaing secara efektif dalam lingkungan praktik yang multidisiplin,
memungkinkan adanya bentuk pembagian keuntungan yang berbeda untuk jasa yang
berbeda, serta membatasi kewajiban yang berkaitan dengan aspek-aspek praktik
yang sulit.
- Jasa lainnya yang meliputi jasa
akuntansi,jasa audit yang diperluas, dan jasa konsultasi manajemen
Seringkali CPA menyediakan jasa lain sebagai jasa tambahan
atas jasa atestasi kepada klien. Seorang CPA dapat melaksanakan kegiatan
pembukuan dan jasa akuntansi bagi klien atestasinya harus memenuhi persyaratan
berikut :
Ø
CPA tiak diperkenankan memiliki hubungan lain
Ø
Klien harus bertanggung jawab penuh atas laporan
keuangannya
Ø
CPA tidak diperbolehkan melakukan peran lain
sebagai pegawai atau manajemen dalam usaha klien
Ø
CPA hrus bekerja sesuai standar professional
dalam melaksanakan perikatan atestasi.
- Litigasi
Pada umumnya, independensi akan melemah apabila keberadaan
atau potensi ancaman litigasi telah berubah secara signifikan atau diharapkan
hubungan antara klien dengan CPA akan berubah secara material.
- Imbalan yang belum dibayar oleh klien.
Independensi KAP dapat dinggap melemah apabila CPA telah
menerbitkan lapran audit untuk tahun berjalan bagi klien, namun CPA belum
menerima imbalan, baik telah ditagihkan atau belum ditagihkan selama lebih dari
satu tahun.
INDEPENDENCE STANDARDS BOARD (ISB)
Misi yang diemban oleh ISB menurut terbitan mereka adalah
untuk menetapkan standar independensi yang dapat diterapkan pada audit atas
entitas piblik dalam rangka melayani kepentingan masyarakat serta melindungi an
meningkatkan kepercayaan investor dalam pasar bursa. Dewan mengambil langkah
sebagai berikut :
- Pada
awalnya akan mengambil standar independen yang ada pada SEC
- Mengembangkan
kerangka kerja konseptual tentang independensi yang dapat diterapkan pada audit
atas entitas public yang akan digunakan sebagai dasar pengembangan
prinsip-prinsipyang berbasis standar independensi
- Mengumumkan
standar, melakukan review an ratifikasi, melakukan consensus dengan Komite
Masalah Independensi
- Mengembangkan
proses untuk digunakan sebagai pedoman dan penyelesaian masalah
- Menyediakan
fungsi konsultatif bagi par praktisi dan registran yang ingin menanyakan
tentang standar independensi.
Peraturan 102 – INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS
Dalam
pelaksanaan setiap jasa professional, seorang CIA harus menjaga objektivitas
dan integritas, harus bebas dari pertentangan kepentingan, dan tidak
diperbolehkan salah menyajikan fakta atau mensubordinasikan pertimbangannya
kepada pihak lain.
Peraturan 201 – STANDAR UMUM
Setiap
anggota harus memenuhi standar-standar berikut ini dan setiap interpretasi dari
badan-badan yang ditunjuk oleh Dewan.
a.
Kompetensi
professional. Hanya melaksanakan jasa professional yang diyakini dapat
diselesaikan oleh anggota atau KAP dengan kompetensi professional
b.
Penggunaan
kemahiran professional. Mempergunakan kemahiran professional dengan cermat
dan seksama dalam melaksanakan setiap jasa professional
c.
Perencanaan
dan supervise. Merencanakan dengan cermat dan mengawasi jalannya
pelaksanaan jasa professional
d.
Data
relevan yang mencukupi. Memperoleh data relevan yang mencukupi agar
mendapatkan dasar yang layak untuk membuat kesimpulan atau memberi rekomendasi
yang berkaitan dengan setiap jasa professional yang dilaksanakan.
Peraturan 202 – KEPATUHAN TERHADAP STANDAR
Seorang
CPA yang melaksanakan auditing, review, kompilasi, konsultasi manajemen,
perpajakan, atau jasa professional lainnya harus mematuhi standar-standar dan
setiap interpretasi yang diterbitkan oleh badan-badan yang ditunjuk oleh dewan.
Peraturan 203 – PRINSIP AKUNTANSI
Seorang
CPA tidak dibenarkan untuk:
Ø Menyatakan
pendapat atau menyatakan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain dari
setiap entitas yang diauditnya telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi yang berlaku umum
Ø Menyatakan
bahwa ia tidak mengetahui setiap modifikasi material yang telah dilakukan pada
laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum
Peraturan 301 – INFORMASI RAHASIA KLIEN
Setiap
anggota yang melakukan praktik public tidak diperkenankan untuk mengungkap
semua informasi rahasia klien tanpa izin khusus dari klien.
Peraturan
ini tidak boleh diartikan sebagai (1) membebaskan seorang anggota dari
kewajiban profesionalnya sesuai peraturan 202 dan 203, (2) untuk mempengaruhi
dengan cara apapun kewajiban anggota untuk memenuhi permintaan pengadilan yang
sah dan berlaku atau untuk melarang anggota mematuhi ketentuan dan peraturan
pemerintah yang berlaku, (3) menghalangi review atas praktik menurut wewenang
AICPA atau masyarakat CPA Negara bagian atau dewan akuntansi, atau (4)
menghindarkan seorang anggota dari pernyataan keberatan untuk menjawab
permintaan keterangan yang diajukan divisi.
Peraturan 302 – HONOR KONTINJEN
Setiap
anggota yang melakukan praktik tidak diperkenankan :
Ø Melaksanakan
jasa professional dengan menerima honor kontinjen atau imbalan semacam itu dari
klien yang CPA atau KAP juga melaksanakan audit/review atas laporan
keuangan,suatu kompilasi keuangan,pemeriksaan atas informasi keuangan
prospekstif
Ø Membuat
surat pemberitahuan pajak penghasilan perdana atau yang telah diperbaiki atau
klaim atas pengembalian pajak untuk honor kontinjen.
Peraturan 501 – TINDAKAN YANG MENDESKRITKAN
Seorang CPA
tidak boleh melkukan suatu perbuatan yang mendeskritkan profesi.
Peraturan 502 – PERIKLANAN DAN BENTUK
SOLISITASI LAINNYA
Peraturan 503 – KOMISI DAN HONOR REFERAL
Peraturan 505 – BENTUK ORGANISASI DAN NAMA
PENEGAKAN PERATURAN
Tindakan
penegakan dapat dilakukan sebagai tanggapan atas:
-
Adanya keluhan terhadap anggota dan bukan
anggota
-
Ulasan dalam surat kabar atau publikasi, seperti
SEC Docket dan IRS Bulletin
-
Penyampaian adanya indikasi pelanggaran kepada
AICPA oleh pejabat pemerintah Negara bagian atau federal.
Penegakan
peratuan dilakukan oleh dua kelompok, yaitu oleh AICPA dan masyarakat CPA Negara
bagian. Penegakan peraturan AICPA dilakukan melalui divisi etika profesi serta
badan pengadilan bersama (Joint Trial Board).
Prosedur Penegakan Etika Bersama
Menurut
ketentuan dalam JEEP, keluhan terhadap seorang CPA dapat disampaikan melalui
AICPA atau masyarakat CPA Negara bagian. Pada umumnya AICPA memiliki yurisdiksi
untuk menangani kasus (1) pada lebih dari satu Negara bagian, (2) litigasi, (3)
masalah-masalah yang menarik perhatian dan berkala nasional.
Prosedur Badan Pengadilan Bersama
Badan pengadilan
bersama baru melibatkan diri apabila prosedur penegakan yang sebelumnya menilai
bahwa keluhan yang disampaikan tentang anggota ternyata cukup serius atau
anggota yang terlibat ternyata menolak untuk bekerja sama.
Badan pengadilan
bersama dapat mengambil tindakan disiplin sebagai :
§ Menegur
CPA
§ Memberhentikan
sementara CPA selama periode waktu yang tidak lebih dari dua tahun
§ Memecat
CPA
Badan pengadilan
bersama harus memberitahukan keputusannya setiap kasus kepada divisi etika
professional AICPA.
Ketentuan Disiplin Otomatis
Memberikan
wewenang untuk menghentikan sementara atau mencabut keanggotaan tanpa perlu
melakukan dengar pendapat dalam situasi tertentu.
Pertimbangan
atau pernyataan bersalah telah dijatuhkan kepada seorang CPA yang :
§ Menjalani
hukuman pidana kurungan untuk masa lebih dari satu tahun
§ Dengan
sengaja lalai mengarsipkan surat pemberitahuan pajak penghasilan
§ Pengarsipan
surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dipalsukan atau yang mengandung
kecurangan atas nama CPA
§ Dengan
sengaja membantu menyusun dan menyajikan surat pemberitahuan pajak penghasilan
atas nama klien yang dipalsukan atau yang mengandung kecurangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar