Mengenai Saya

Foto saya
Yogyakarta, D.I. Yogyakarta, Indonesia

Sabtu, 06 Oktober 2012

Audit Kewajiban Hukum Auditor


Bab 4, Kewajiban Hukum Auditor
Kewajiban hukum dapat terjadi ketika seorang auditor memberikan jasa professional dalam bentuk apapun. Pertimbangan hukum yang ada dalam bab ini, terutama akan dibatasi pada kewajiban hukum para CPA dalam kaitan dengan pelaksanaan audit laporan keuangan.
§ LINGKUNGAN HUKUM
Kegagalan audit mirip dengan kecelakaan nuklir yang sangat jarang terjadi, namun apabila terjadi dapat menimbulkan akibat yang luar biasa. Dugaan kegagalan audit dapat berdampak buruk bagi setiap kantor akuntan.

Kecenderungan Litigasi di Amerika Serikat
Kecenderungan penting dimulai pada tahun 1980-an, berlanjut dalam tahun 1990-an, dan sampai pada lahirnya Private Securities Litigations Reform Act pada tahun 1995.
Hal ini sebagian besar disebabkan oleh banyaknya laporan kegagalan bisnis yang berakibat pada kerugian signifikan yang diderita oleh para investor dan pembayar pajak. Naum, tidak semua kegagalan bisnis dapat dianggap sebagai akibat kegagalan audit. Ada suatu konsepsus atau pendapat yang tumbuh di masyarakat bahwa terjadinya kegagalan bisnis dan dugaan adanya kecurangan laporan keuangan sangat sering diikuti dengan adanya gugatan oleh para penggugat dan para penasehat hukumnya yang mencoba memangsa para auditor tanpa mengindahkan tingkat kesalahannya.
Keadaan lingkungan hukum pada awal tahun 1990-an digambarkan sebagai berikut :
-  Pada akhir tahun 1992, profesi akuntan menghadapi lebih dari 4000 gugatan dengan estimasi klaim yang belum dapat diselesaikan dalam jumlah yang cukup fantastis
-  Pada tahun 1992, kantor akuntan public nasional terbesar ketujuh bernama Laventhol and Horwarth dinyatakan pailit.
-  Dari tahun 1993 sampai tahun 1995, biaya asuransi wajib bagi kantor akuntan public yang tergolong dalam enam besar meningkat sampai sepuluh kali hingga lebih dari $5000 per akuntan
-  Kantor-kantor akuntan public dalam berbagai ukuranmengundurkan diri dari layanan kepada klien yang memiliki risiko audit yang tinggi dan banyak kantor akuntan public yang lebih kecil menghentikan pelaksanaan audit secara serentak

Krisis yang terjadi ini tidak hanya terbatas pada profesi akuntan saja. Kelompok konsultan hukum dan ekonomi pda tahun 1993, menunjukkan bahwa gugatan class action tentang kecurangan (fraud) dalam bidang sekuritas yang diterbitkan tanpa jaminan.
Tumbuhnya kesadaran akan adanya masalah pada system peradian, mendorong terbentuknya Coalition to Eliminate Abusive Securities Suits (CEASS). Koalisi ini terdiri dari AICPA, kantor akuntan Enam Besar, para penjamin asuransi, lebih dari 300 perusahaan manufaktur, pengecer, dan asosiasi niaga.
Untuk meloloskan Private Securities Litigation Act tahun 1995, diperlukan campur tangan berupa veto seorang presiden.

§ KEWAJIBAN MENURUT COMMON LAW
Common Law seringkali diartikan sebagai hukum yang tidak tertulis. Hukum ini berdasarkan atas keputusan pengadilan dan bukan atas hukum yang dibuat dan disahkan oleh pihak legislative.
Prinsip-prinsip common law ditentukan oleh kebutuhan social masyarakat. Perubahan pada common law merupakan tanggapan atas kebutuhan masyarakat.
Dalam kasus common law, hakim memiliki fleksibilitas untuk mempertimbangkan factor-faktor social, ekonomi, dan politik maupun yurisprudensi yang pernah ada. Menurut common law, kewajiban hukum para CPA berkaitan luas dengan dua pihak, yaitu para klien dan pihak ketiga.

KEWAJIBAN KEPADA KLIEN
Dengan menyetujui untuk melaksanakan jasa bagi klien, CPA berperan sebagai kontraktor independen. Istilah hubungan pribadi dalam kontrak menunjuk pada hubungan kontraktual yang ada antara dua atau lebih pihak yang terlibat dalam kontrak. Cirri khas suatu perikatan audit adalah anggapan bahwa audit akan dilakukan sesuai dengan standar professional yaitu, standar auditing yang berlaku umum (GAAS).

Ø Hukum Kontrak
Seorang auditor bertanggung jawab kepada klien atas pelanggaran kontrak apabila ia :
-  Menerbitkan laporan audit standar tanpa melakukan audit sesuai dengan GAAS
-  Tidak mengirimkan laporan audit sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati
-  Melanggar hubungan kerahasiaan klien.
Subrogee adalah pihak yang memperoleh hak pihak lain melalui substitusi. Apabila terjadi pelanggaran kontrak, biasanya penggugat akan mencari satu atau lebih jalan keluar sebagai berikut: (1) kewajiban spesifik tergugat dalam kontrak, (2) kerugian keuangan langsung yang terjadi akibat pelanggaran tersebut, (3) kerugian terkait dan kerugian sebagai konsekuensi yang merupakan akbiat tidak langsung atas pelanggaran tersebut.
Ø Hukum Kerugian (Tort Law)
Tindakan merugikan adalah tindakan salah merugikan milik, badan, atau reputasi seseorang. Tindakan merugikan dapat dilakukan berdasarkan salah satu penyebab berikut ini:
-  Kelalaian yang biasa, yaitu kelalaian untuk menerapkan tingkat kecermatan yang biasa dilakukan secara wajar oleh orang lain dalam kondisi yang sama.
-  Kelalaian kotor, yaitu kelalaian untuk menerapkan tingkat kecermatan yang paling ringan pada suatu kondisi tertentu.
-  Kecurangan, yaitu penipuan yang direncanakan, misalnya salah saji, menyembunyikan atau tidak mengungkapkan fakta yang material, sehingga dapat merugikan pihak lain.

Dalam banyak kasus, penggugat memiliki hak untuk menuntut dengan menggunakan pasal-pasal kontrak atau menggunakan hukum kerugian.

Ø Kasus-kasus yang Mengilustrasikan Kewajiban kepada Klien
Dua kasus berkaitan dengan kewajiban kepada klien akan diberikan berikut ini. Kasus pertama berkaitan dengan kalalaian, dan yang kedua berkaitan dengan pelanggaran kontrak. Kasus kedua adalah Fund of Funds, Ltd. V. Arthur Andersen & Co. dalam kasus ini, penggugat menggugat auditor atas pelanggaran kontrak karena auditor lalai mengungkapkan adanya penyimpangan kepada klien sesuai dengan isi surat perikatan yang mewajibkan auditor menyajikan secara spesifik setiap penyimpangan yang muncul.

KEWAJIBAN KEPADA PIHAK KETIGA
Pihak ketiga dpat didefinisikan sebagai seseorang yang tidak mengetahui tentang pihak-pihak yang ada di dalam kontrak. Menurut sudut pandang hukum, terdapat dua kelompok pihak ketiga, yaitu: (1) pemegang hak utama dan (2) pemegang hak lainnya. Pemegang hak utama adalah seseorang yang namanya telah diketahui oleh seorang auditor sebelum audit dilaksanakan sebagai penerima utama laporan auditor. Pemegang hak lainnya adalah pihak ketiga yang namanya tidk disebutkan, seperti para kreditor, pemegang saham, dan investor potensial.

Ø Kewajiban kepada pemegang hak utama
Sebuah analisis atas keputusan tersebut menunjukkan adanya beebrapa factor lingkungan signifikan yang secara khusus menarik dalam pandangan lingkungan hukum yang diuraikan sebelumnya pada wal bab ini.
Pertama, hakim mengakui bahwa kewajiban yang diperluas atas kelalaian biasa kepada pihak ketiga dapat meyurutkan langkah orang-orang untuk memasuki profesi akuntan. Kedua, ia menjadi takut bahwa gangguan lebih luas atas doktrin hubungan pribadi dalam kontrak akan berdampak juga kepada professional lainnya seperti para pengacara dan dokter. Ketiga, keputusan tersebut menegaskan kembali kewajiban auditor kepada pihak ketiga atas terjadinya kelalaian kotor atau kecurangan.

Ø Kewajiban kepada pemegang hak lainnya
Faktor-faktor lingkungan berikut telah memberikan sumbangan yang cukup berarti atas terjadinya perubahan tersebut:
·   Konsep kewajiban telah berubah secara lambat namun signifikan untuk mewajibkan perlindungan pelanggan dari kesalahan pabrikan dan dari kesalahan professional
·   Perusahaan bisnis dan kantor-kantor akuntan telah bertumbuh dalam ukuran yang memungkinkan mereka memikul dengan lebih baik bentuk tanggung jawab yang baru
·   Jumlah individu an kelompok yang mengandalkan laporan keuangan yang telah diaudit telah bertumbuh dengan mantap.

Dua kategori pihak ketiga lain sebagai pemegang hak sebagai berikut:
(1)  Golongan yang telah diketahui sebelumnya:
Pergeseran pertama dari doktrin Ultramares terjadi dalam bentuk penerimaan pengadilan secara spesifik atas konsep golongan yang telah diketahui sebelumnya. Apabila klien menginformasikan kepada CPA bahwa laporan audit akan digunakan untuk mendapatkan pinjaman bank, maka semua bank merupakan pihak yang telah diketahui sebelumnya, namun para kreditor niaga dan pemegang saham potensial tidak tergolong dalam golongan yang telah diketahui sebelumnya. Konsep golongan yang telah diketahui sebelumnya tidak meliputi semua investor, pemegang saham, kreditor yang ada sekarang maupun yang akan datang.
(2)  Pihak-pihak yang dapat diketahui sebelumnya:
Perorangan atau entitas yang diketahui ataupun yang akan diketahui auditor akan mengandalkan laporan audit dalam membuat keputusan bisnis dan investasi digolongkan sebagai pihak-pihak yang dapat diketahui sebelumnya. Pihak yang dapat diketahui sebelumnya meliputi para kreditor, pemegang saham, dan investor yang ada sekarang maupun yang akan datang.

Ø Kasus-kasus yang mengilustrasikan kewajiban kepada pemegang hak lainnya
Untuk mendukung keputusan dalam kasus Rosenblum ini, pengadilan Negara bagian New Jersey mengutip factor-faktor kebijakan public yang muncul dalam bagian yang dimaksudkan untuk menyerang argumentasi hakim Cordozo yang mendukung hubungan pribadi dalam kontrak menurut doktrin Ultramares sebagai berikut: (1) tersedia jaminan bagi akuntan untuk melindungi diri dari resiko-resiko ini, (2) CPA memiliki tanggung jawab moral kepada setiap pihak yang mengandalkan CPA tersebut, (3) standar yang lebih ketat akan mendorong akuntan untuk bekerja lebih baik lagi.

Ø Perkembangan terakhir
Pengadilan juga menetapkan tiga criteria untuk menentukan apakah penggugat dapat mengajukan gugatan terhadap seorang auditor atas adanya kelalaian biasa, yaitu: (1) penggugat dalam kenyataannya memang benar-benar mengandalkan laporan auditor tersebut, (2) auditor mengetahui bahwa penggugat bermaksud untuk mengandalkan laporan tersebut, (3) melalui beberapa tindakan yang dilakukannya, auditor dapat membuktikan pemahaman tentang maksud penggugat dalam mengandalkan laporan auditor.


PEMBELAAN DALAM COMMON LAW
Dalam hal tuntutan ganti rugi, pembelaan utama adalah bukti kecermatan atau kelalaian kontributif. Apabila menggunakan pembelaan berdasarkan kecermatan, auditor harus berusaha membuktikan bahwa audit tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan GAAS. Selain itu, auditor harus dapat meyakinkan siding pengadilan bahwa pada dasarnya dalam proses audit terdapat batasan-batasan yang bersifat melekat.
Dengan demikian, apabila penggugat telah berkontribusi atas kerugian karena kelalaiannya sendiri, maka hukum mempertimbangkan ia akan bertanggung jawab sebagai tergugat atas kerugian tersebut. Pada sebagian besar Negara bagian, kelalaian kontributif ini merupakan bahan pembelaan bagi auditor hanya bila kelalaian tersebut secara langsung menyebabkan kegagalan auditor dalam melaksanakan tugasnya.

§ KEWAJIBAN MENURUT UNDANG-UNDANG SEKURITAS
Undang-undang sekuritas tergolong sebagai atau hukum Negara yang ditetapkan oleh lembaga legislative pada tingkat Negara bagian atau tingkat federal. Sebagian besar Negara bagian memiliki undang-undang pengamanan surat berharga yang dimaksudkan untuk mengatur pnerbitan dan perdangangan sekuritas dalam suatu Negara bagian.
Dua factor yang memberikan kontribusi pada pengungkapan yang lebih luas pada kewajiban hukum menurut undang-undang sekuritas dibandingkan dengan common law adalah (1) undang-undang tahun 1933 memberikan hak kepada pihak ketiga tertentu yang namanya tidak isebutkan untuk menggugat auditor tas kelalaian biasa (2) tuduhan kejahatan dapat dikenakan pada auditor menurut undang-undang tahun 1933 maupun tahun 1934.

Ø Securities Act tahun 1933
Undang-undang ini dikenal sebagai kebenaran dalam undang-undang sekuritas. Undang-undang ini dirancang untuk mengatur penawaran sekuritas kepada public melalui pos atau melalui interstate commerce.
Dalam hal ini termasuk juga pihak ketiga yang tidak disebutkan namanya. Tindakan ini membuat auditor harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh pihak ketiga akibat kelalaian biasa, maupun yang disebabkan oleh kecurangan dan kelalaian kotor, efektif sejak tanggal laporan pendaftaran, yaitu 20 hari kerja setelah laporan tersebut diarsipkan oleh badan pengatur. Sesuai dengan ketentuan perata dari undang-undang tahun 1933, kerugian keuangan yang dapat diperoleh kembali oleh seorang penggugat dibatasi pada perbeaan antara (1) jumlah yang dibayar investor untuk sekuritas tersebut, (2) harga pasar atau harga jual pada saat gugatan diajukan.

Mengajukan gugatan menurut undang-undang tahun 1933
Penggugat :
·      Setiap orang yang membeli atau mengakuisisi sekuritas seperti yang diuraikan dalam laporan pendaftaran, tanpa memandang apakah ia meruapak lien auditor atau tidak.
·      Harus mendasarkan gugatannya pada dugaan pemalsuan yang material atau laporan keuangan yang menyesatkan yang ada dalam laporan pendaftaran
·      Apabila pembelian sekuritas dilakukan sebelum penerbitan laporan laba rugi yang meliputi periode setidaknya 12 bulan setelah tanggal efektif laporan
·      Tidak harus membuktikan bahwa auditor telah melakukan kelalaian atau kecurangan dalam mengesahkan laporan keuangan terkait.

Tergugat
·      Memiliki beban untuk menegakkan kebebasan dari kelalaian dengan cara membuktikan bahwa ia telah melakukan investigasi yang memadai dan sesuai dengan itu memiliki dasar yang memadai untuk percaya, dan memang percaya bahwa laporan keuangan yang disahkan adalah benar pada tanggal tersebut serta pada saat laporan pendaftaran menjadi efektif
·      Melalui pembelaan harus menunjukkan bahwa kerugian penggugat secara keseluruhan atau sebagian disebabkan oleh hal lain di luar laporan yang dianggap tidak benar atau menyesatkan.

Kasus-kasus yang diajukan menurut undang-undang tahun 1933
Kesimpulan utama dari SAAS ini adalah bahwa pertimbangan auditor atas kewajaran harus dapat diterapkan dalam kerangka kerja GAAP. Selain itu, suatu SAS diterbitkan untuk memperjelas tanggung jawab auditor atas transaksi pihak-pihak terkait.

Ø Securities Exchange Act Tahun 1934
Undang-undang ini disahkan oleh kongres A.S. untuk mengatur perdagangan sekuritas di masyarakat. Undang-undnag tahun 1934 ini mewajibkan perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam lingkup undang-undang ini untuk (1) mengarsipkan laporan pendaftaran apabila sekuritas tersebut diperdagangkan secara terbuka kepada masyarakat melalui pasar bursa efek atau pasar di luar bursa efek (2) menjaga agar arsip laporan pendaftaran tersebut tetap mutakhir dengan cara mengarsipkan laporan tahunan, kuartalan dan informasi-informasi lain yang berkaitan dengan SEC.

Kewajiban dalam pasal 18

Kewajiban dalam pasal 10
Dalam pasal ini, SEC mengumumkan secara resmi ketentuan 10b-5 yang menyatakan bahwa merupakan tindakan yang tidak sah bagi setiap orang yang secara langsung atau tidak langsung
·   Menggunakan setiap alat,skema,atau tipu daya untuk menggelapkan
·   Membuat setiap laporan yang tidak benar dari fakta
·   Terlibat dalam tindakan, praktik, atau usaha yang sedang berjlan sebagai bentuk kecurangan
Kewajiban dalam pasal 25

Mengajukan gugatan menurut undang-undang tahun 1934
Tergugat dalam gugatan pasal 18 harus membuktikan bahwa ia (1) telah bertindak dengan jujur (2) tiak mengetahui tentang pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan.

Perbedaan antara undang-undang tahun 1933 dan 1934
Undang-undang tahun 1933 diterapkan pada penjualan perdana sekuritas yang dapat terdiri ari modal saham dan obligasi kepada public oleh korporasi penerbit, dimana undang-undang tahun 1934 diterapkan pada penjualan perdana dan perdagangan sekuritas di bursa sekuritas nasional.
Perbedaan terletak pada (1) penggugat, (2) bukti ketergantungan untuk mengandalkan laporan keuangan yang tidak benar, (3) kewajiban auditor atas kelalaian biasa.

Kasus-kasus yang diajukan menurut undang-undang tahun 1934
Seorang auditor tidak perlu lagi bertanggung jawab kepada pihak ketiga menurut pasal 10(b) dan peraturan 10b-5 undang-undang tahun 1934 atas kelalaian biasa, dimana disebutkan bahwa dengan tidak adanya kesengajaan untuk menipu atau bertindak curang, maka auditor tidak memiliki kewajiban.
Keputusan tersebut juga termasuk sebuah temuan atas perilaku ceroboh. Juri juga berpendirian bahwa syarat adanya scienter terpenuhi melalui kecerobohan akuntan. Disebutkan bahwa:
·      Salah saji ataupun pengabaian yang ceroboh
·      Akuntan telah bertindak memenuhi syarat sebagai scienter dalam mengabaikan resiko yang nyata bagi FOF dengan cara memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian
Perkembangan Terakhir
Membantu dan bersekongkol berarti melibatkan secara tidak langsung atau berperan secara tidak langsung dalam pelanggaran yang terencana. Keputusan yang secara langsung juga melibatkan gugatan perorangan ini, tidak menjelaskan apakah SEC dapat melanjutkan gugatan atas tindkan membantu dan bersekongkol menurut pasal 10(b).

Ø Private Securities Litigation Reform Act Tahun 1995
Undang-undang private securities litigation reform yang disahkan kongres pada tahun 1995 dimaksudkan untuk mengurangi resiko litigasi yang ceroboh bagi auditor, perusahaan yang menjual sekuritasnya kepada public, dan para pihak yang berafiliasi dengan penerbit sekuritas.

Kewajiban Proporsional
Reform act ini memperkenalkan dan memulai suatu system kewajiban proporsional dimana seorang tergugat yang tidak “mengetahui tindak pelanggaran” atas hukum sekuritas tetap bertanggung jawab berdasarkan suatu persentase tanggung jawab.
 
Menutup Kerugian Aktual
Reform act juga menutup kerugian actual yang timbul menurut undang-undang sekuritas berdasarkan harga pembelian investor atas sebuah sekuritas dan harga perdagangan rata-rata selama periode 90 hari setelah tanggal informasi diterbitkan yang mengoreksi adanya salah saji dan pengabaian dalam laporan keuangan.

Tanggung jawab untuk melaporkan tindakan melanggar hukum
Apabila seorang auditor menyimpulkan bahwa suatu tindakan melanggar hukum memiliki pengaruh yang material atas laporan keuangan, sementara manajemen senior belum mengambil langkah yang tepat, dan kegagalan tersebut menjadi alas an penerbitan laporan yang menyimpang dari laporan standar atau bahkan pengunduran diri auditor dari perikatan, maka auditor harus segera melaporkan kesimpulan ini langsung kepada dewan direksi.

Perubahan lain yang diberikan oleh reform act
Undang-undang ini:
·      Mewajibkan penggugat membayar imbalan dan pengeluaran yang layak bagi penasehat hukum
·      Memberikan tenggang waktu untuk berusaha menyelesaikan masalah yang ada
·      Membatasi kerugian akibat tindakan hukum dengan cara menghapus kecurangan sekuritas sebagai dasar mengambil tindakan menurut Racketeer Influenced and Corrupt Organzation Act
·      Perubahan tata cara bagaimana pengadilan menunjuk wakil penggugat dalam suatu class action untuk kepentingan para investor intitusional yang pada umumnya memiliki kepentingan keuangan terbesar dalam ganti rugi tersebut serta untuk mengurangi adanya “perlombaan menuju ruang pengadilan oleh para penggugat professional” yang pada umumnya hanya memiliki kepentingan yang paling sedikit.

§ PERTIMBANGAN LAIN

Kewajiban menurut Racketeer Influenced and Corrupt Organization Act (RICO)
RICO merupakan konsep yang menjadi bagian dari undang-undang pengendalian kejahatan terorganisir tahun 1970 untuk menekan lajunya kejahatan terorganisir dalam kegiatan bisnis yang sah. RICO memuat ketentuan perdata yang memperbolehkan semua orang yang secara pribadi menjadi korban “pola kegiatan pemerasan” untuk menuntut ganti rugi tiga kali lipat ditambah dengan penggantian imbalan untuk kuasa hukum.
Para CPA seringkali menjadi tergugat berdasarkan teori bahwa keterlibatan CPA pada penerbitan laporan keuangan yang secara material tidak benar untuk masa minimum dua tahun dari rentang waktu sepuluh tahun dianggap termasuk pada pola kegiatan pemerasan.
Perluasan lingkup RICO yang melibatkan perusahaan bisnis yang sah serta perorangan yang terkait dengan perusahaan tersebut, seperti para direktur, pejabat dan akuntan professional, telah menantang pengadilan pada beberapa kesempatan.
Dalam keputusannya,mahkamah menyatakan bahwa RICO telah berkembang menjadi sesuatu yang sangat berbeda dengan konsep awal yang dimaksudkan oleh para pembuatnya, namun menyimpulkan bahwa “kerugian ini-bila ada-memang melekat dalam undang-undang tersebut sebagaimana ia tertulis, dan yang dapat melakukan perbaikan atas undang-undang tersebut adalah kongres”

Standar professional dan keputusan hukum
AICPA telah membuat pernyataan berikut tentang pentingnya standar professional dan kesaksian pakar yang meyakinkan tentang standar tersebut:
·   Standar komunikasi yang diperlukan diukur menurut prinsip-prinsip akuntansi yng berlaku umum (GAAP) dan GAAS yang spesifik.
·   Para juri tidak berwewenang untuk mempertanyakan kebijaksanaan standar professional

SEC tentang standar profesional:
·   Auditor memiliki kewajiban yang jauh melampaui batas GAAP dan GAAS yang spesifik atau kebiasaan professional untuk berkomunikasi secara efektif tentang informasi yang material
·   Apabila GAAP dan GAAS ternyata memiliki kecurangan, maka SEC tidak ragu-ragu meminta badan yang berwewenang untuk menetapkan standar kinerja yang berarti tanpa memperhatikan kesaksian pakar pada standar professional.

Pendirian pengadilan tentang kedua hal tersebut :
·   Apabila profesi telah menetapkan GAAS yang spesifik untuk menghadapi masalah yang muncul, maka tugas professional akan dibatasi pada menyesuaikannya dengan standar.
·   Apabila penerapan standar auditing memerlukan keahlian dalam mengevaluasi dan menguji pengendalian intern, pengambilan sampel transaksi, dan mendapatkan bukti yang kompeten, maka kesaksian pakar akan sangat meyakinkan.
 
Meminimalkan Risiko Litigasi
Direkomendasikan sejumlah tindak pencegahan yang perlu diambil oleh seorang CPA untuk meminimalkan risiko terjerat dalam litigasi.
·   Menggunakan surat perikatan untuk semua jenis jasa professional
·   Melakukan investigasi yang meyeluruh atas klien prospektif
·   Lebih menekankan mutu jasa daripada pertumbuhan
·   Mematuhi sepenuhnya ketentuan professional
·   Mengakui keterbatasan ketentuan professional
·   Menetapkan dan menjaga standar yang tinggi atas pengendalian mutu
·   Memperhatikan tindak pencegahan dalam perikatan tentang keterlibatan klien dalam kesulitan keuangan
·   Mewaspadai risiko audit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar