Bab
4, Kewajiban Hukum Auditor
Kewajiban hukum dapat
terjadi ketika seorang auditor memberikan jasa professional dalam bentuk
apapun. Pertimbangan hukum yang ada dalam bab ini, terutama akan dibatasi pada
kewajiban hukum para CPA dalam kaitan dengan pelaksanaan audit laporan
keuangan.
§ LINGKUNGAN HUKUM
Kegagalan audit mirip dengan kecelakaan nuklir yang
sangat jarang terjadi, namun apabila terjadi dapat menimbulkan akibat yang luar
biasa. Dugaan kegagalan audit dapat berdampak buruk bagi setiap kantor akuntan.
Kecenderungan
Litigasi di Amerika Serikat
Kecenderungan penting dimulai pada tahun 1980-an,
berlanjut dalam tahun 1990-an, dan sampai pada lahirnya Private Securities Litigations Reform
Act pada tahun 1995.
Hal ini sebagian besar disebabkan oleh banyaknya
laporan kegagalan bisnis yang berakibat pada kerugian signifikan yang diderita
oleh para investor dan pembayar pajak. Naum, tidak semua kegagalan bisnis dapat
dianggap sebagai akibat kegagalan audit. Ada suatu konsepsus atau pendapat yang
tumbuh di masyarakat bahwa terjadinya kegagalan bisnis dan dugaan adanya
kecurangan laporan keuangan sangat sering diikuti dengan adanya gugatan oleh
para penggugat dan para penasehat hukumnya yang mencoba memangsa para auditor
tanpa mengindahkan tingkat kesalahannya.
Keadaan lingkungan hukum pada awal tahun 1990-an
digambarkan sebagai berikut :
- Pada
akhir tahun 1992, profesi akuntan menghadapi lebih dari 4000 gugatan dengan
estimasi klaim yang belum dapat diselesaikan dalam jumlah yang cukup fantastis
- Pada
tahun 1992, kantor akuntan public nasional terbesar ketujuh bernama Laventhol
and Horwarth dinyatakan pailit.
- Dari
tahun 1993 sampai tahun 1995, biaya asuransi wajib bagi kantor akuntan public
yang tergolong dalam enam besar meningkat sampai sepuluh kali hingga lebih dari
$5000 per akuntan
- Kantor-kantor
akuntan public dalam berbagai ukuranmengundurkan diri dari layanan kepada klien
yang memiliki risiko audit yang tinggi dan banyak kantor akuntan public yang
lebih kecil menghentikan pelaksanaan audit secara serentak
Krisis yang terjadi ini tidak hanya terbatas pada
profesi akuntan saja. Kelompok konsultan hukum dan ekonomi pda tahun 1993,
menunjukkan bahwa gugatan class action
tentang kecurangan (fraud) dalam
bidang sekuritas yang diterbitkan tanpa jaminan.
Tumbuhnya kesadaran akan adanya masalah pada system
peradian, mendorong terbentuknya Coalition to Eliminate Abusive Securities
Suits (CEASS). Koalisi ini terdiri dari AICPA, kantor akuntan Enam Besar, para
penjamin asuransi, lebih dari 300 perusahaan manufaktur, pengecer, dan asosiasi
niaga.
Untuk meloloskan Private Securities Litigation Act
tahun 1995, diperlukan campur tangan berupa veto seorang presiden.
§ KEWAJIBAN MENURUT COMMON LAW
Common
Law
seringkali diartikan sebagai hukum yang tidak tertulis. Hukum ini berdasarkan
atas keputusan pengadilan dan bukan atas hukum yang dibuat dan disahkan oleh
pihak legislative.
Prinsip-prinsip common law ditentukan oleh kebutuhan
social masyarakat. Perubahan pada common law merupakan tanggapan atas kebutuhan
masyarakat.
Dalam kasus common law, hakim
memiliki fleksibilitas untuk mempertimbangkan factor-faktor social, ekonomi,
dan politik maupun yurisprudensi yang pernah ada. Menurut common law, kewajiban
hukum para CPA berkaitan luas dengan dua pihak, yaitu para klien dan pihak
ketiga.
KEWAJIBAN
KEPADA KLIEN
Dengan menyetujui untuk
melaksanakan jasa bagi klien, CPA berperan sebagai kontraktor independen.
Istilah hubungan pribadi dalam kontrak menunjuk pada hubungan kontraktual yang
ada antara dua atau lebih pihak yang terlibat dalam kontrak. Cirri khas suatu
perikatan audit adalah anggapan bahwa audit akan dilakukan sesuai dengan
standar professional yaitu, standar auditing yang berlaku umum (GAAS).
Ø Hukum Kontrak
Seorang auditor bertanggung jawab
kepada klien atas pelanggaran kontrak apabila ia :
- Menerbitkan
laporan audit standar tanpa melakukan audit sesuai dengan GAAS
- Tidak
mengirimkan laporan audit sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati
- Melanggar
hubungan kerahasiaan klien.
Subrogee
adalah pihak yang memperoleh hak pihak lain melalui substitusi. Apabila terjadi
pelanggaran kontrak, biasanya penggugat akan mencari satu atau lebih jalan
keluar sebagai berikut: (1) kewajiban spesifik tergugat dalam kontrak, (2)
kerugian keuangan langsung yang terjadi akibat pelanggaran tersebut, (3)
kerugian terkait dan kerugian sebagai konsekuensi yang merupakan akbiat tidak
langsung atas pelanggaran tersebut.
Ø Hukum Kerugian (Tort Law)
Tindakan merugikan adalah tindakan
salah merugikan milik, badan, atau reputasi seseorang. Tindakan merugikan dapat
dilakukan berdasarkan salah satu penyebab berikut ini:
- Kelalaian yang biasa,
yaitu kelalaian untuk menerapkan tingkat kecermatan yang biasa dilakukan secara
wajar oleh orang lain dalam kondisi yang sama.
- Kelalaian kotor,
yaitu kelalaian untuk menerapkan tingkat kecermatan yang paling ringan pada
suatu kondisi tertentu.
- Kecurangan,
yaitu penipuan yang direncanakan, misalnya salah saji, menyembunyikan atau
tidak mengungkapkan fakta yang material, sehingga dapat merugikan pihak lain.
Dalam banyak kasus, penggugat
memiliki hak untuk menuntut dengan menggunakan pasal-pasal kontrak atau
menggunakan hukum kerugian.
Ø Kasus-kasus yang Mengilustrasikan
Kewajiban kepada Klien
Dua kasus berkaitan dengan
kewajiban kepada klien akan diberikan berikut ini. Kasus pertama berkaitan
dengan kalalaian, dan yang kedua berkaitan dengan pelanggaran kontrak. Kasus
kedua adalah Fund of Funds, Ltd. V.
Arthur Andersen & Co. dalam kasus ini, penggugat menggugat auditor atas
pelanggaran kontrak karena auditor lalai mengungkapkan adanya penyimpangan
kepada klien sesuai dengan isi surat perikatan yang mewajibkan auditor
menyajikan secara spesifik setiap penyimpangan yang muncul.
KEWAJIBAN
KEPADA PIHAK KETIGA
Pihak ketiga dpat didefinisikan
sebagai seseorang yang tidak mengetahui tentang pihak-pihak yang ada di dalam
kontrak. Menurut sudut pandang hukum, terdapat dua kelompok pihak ketiga,
yaitu: (1) pemegang hak utama dan (2) pemegang hak lainnya. Pemegang hak utama
adalah seseorang yang namanya telah diketahui oleh seorang auditor sebelum
audit dilaksanakan sebagai penerima utama laporan auditor. Pemegang hak lainnya
adalah pihak ketiga yang namanya tidk disebutkan, seperti para kreditor,
pemegang saham, dan investor potensial.
Ø Kewajiban kepada pemegang hak utama
Sebuah analisis atas keputusan
tersebut menunjukkan adanya beebrapa factor lingkungan signifikan yang secara
khusus menarik dalam pandangan lingkungan hukum yang diuraikan sebelumnya pada
wal bab ini.
Pertama, hakim mengakui bahwa
kewajiban yang diperluas atas kelalaian biasa kepada pihak ketiga dapat
meyurutkan langkah orang-orang untuk memasuki profesi akuntan. Kedua, ia
menjadi takut bahwa gangguan lebih luas atas doktrin hubungan pribadi dalam
kontrak akan berdampak juga kepada professional lainnya seperti para pengacara
dan dokter. Ketiga, keputusan tersebut menegaskan kembali kewajiban auditor
kepada pihak ketiga atas terjadinya kelalaian kotor atau kecurangan.
Ø Kewajiban kepada pemegang hak
lainnya
Faktor-faktor lingkungan berikut
telah memberikan sumbangan yang cukup berarti atas terjadinya perubahan
tersebut:
·
Konsep kewajiban telah berubah secara
lambat namun signifikan untuk mewajibkan perlindungan pelanggan dari kesalahan
pabrikan dan dari kesalahan professional
·
Perusahaan bisnis dan kantor-kantor
akuntan telah bertumbuh dalam ukuran yang memungkinkan mereka memikul dengan
lebih baik bentuk tanggung jawab yang baru
·
Jumlah individu an kelompok yang
mengandalkan laporan keuangan yang telah diaudit telah bertumbuh dengan mantap.
Dua kategori pihak ketiga lain
sebagai pemegang hak sebagai berikut:
(1) Golongan yang telah diketahui sebelumnya:
Pergeseran pertama dari
doktrin Ultramares terjadi dalam bentuk penerimaan pengadilan secara spesifik
atas konsep golongan yang telah diketahui sebelumnya. Apabila klien
menginformasikan kepada CPA bahwa laporan audit akan digunakan untuk
mendapatkan pinjaman bank, maka semua bank merupakan pihak yang telah diketahui
sebelumnya, namun para kreditor niaga dan pemegang saham potensial tidak
tergolong dalam golongan yang telah diketahui sebelumnya. Konsep golongan yang
telah diketahui sebelumnya tidak meliputi semua investor, pemegang saham,
kreditor yang ada sekarang maupun yang akan datang.
(2)
Pihak-pihak yang dapat diketahui sebelumnya:
Perorangan atau entitas
yang diketahui ataupun yang akan diketahui auditor akan mengandalkan laporan
audit dalam membuat keputusan bisnis dan investasi digolongkan sebagai
pihak-pihak yang dapat diketahui sebelumnya. Pihak yang dapat diketahui
sebelumnya meliputi para kreditor, pemegang saham, dan investor yang ada
sekarang maupun yang akan datang.
Ø Kasus-kasus yang mengilustrasikan
kewajiban kepada pemegang hak lainnya
Untuk mendukung keputusan dalam
kasus Rosenblum ini, pengadilan Negara bagian New Jersey mengutip factor-faktor
kebijakan public yang muncul dalam bagian yang dimaksudkan untuk menyerang
argumentasi hakim Cordozo yang mendukung hubungan pribadi dalam kontrak menurut
doktrin Ultramares sebagai berikut: (1) tersedia jaminan bagi akuntan untuk
melindungi diri dari resiko-resiko ini, (2) CPA memiliki tanggung jawab moral
kepada setiap pihak yang mengandalkan CPA tersebut, (3) standar yang lebih
ketat akan mendorong akuntan untuk bekerja lebih baik lagi.
Ø Perkembangan terakhir
Pengadilan juga menetapkan tiga
criteria untuk menentukan apakah penggugat dapat mengajukan gugatan terhadap
seorang auditor atas adanya kelalaian biasa, yaitu: (1) penggugat dalam
kenyataannya memang benar-benar mengandalkan laporan auditor tersebut, (2)
auditor mengetahui bahwa penggugat bermaksud untuk mengandalkan laporan
tersebut, (3) melalui beberapa tindakan yang dilakukannya, auditor dapat
membuktikan pemahaman tentang maksud penggugat dalam mengandalkan laporan
auditor.
PEMBELAAN
DALAM COMMON LAW
Dalam hal tuntutan ganti rugi,
pembelaan utama adalah bukti kecermatan atau kelalaian kontributif. Apabila
menggunakan pembelaan berdasarkan kecermatan, auditor harus berusaha
membuktikan bahwa audit tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan GAAS. Selain
itu, auditor harus dapat meyakinkan siding pengadilan bahwa pada dasarnya dalam
proses audit terdapat batasan-batasan yang bersifat melekat.
Dengan demikian, apabila penggugat
telah berkontribusi atas kerugian karena kelalaiannya sendiri, maka hukum
mempertimbangkan ia akan bertanggung jawab sebagai tergugat atas kerugian
tersebut. Pada sebagian besar Negara bagian, kelalaian kontributif ini
merupakan bahan pembelaan bagi auditor hanya bila kelalaian tersebut secara
langsung menyebabkan kegagalan auditor dalam melaksanakan tugasnya.
§ KEWAJIBAN MENURUT UNDANG-UNDANG
SEKURITAS
Undang-undang sekuritas tergolong
sebagai atau hukum Negara yang ditetapkan oleh lembaga legislative pada tingkat
Negara bagian atau tingkat federal. Sebagian besar Negara bagian memiliki
undang-undang pengamanan surat berharga yang dimaksudkan untuk mengatur
pnerbitan dan perdangangan sekuritas dalam suatu Negara bagian.
Dua factor yang memberikan
kontribusi pada pengungkapan yang lebih luas pada kewajiban hukum menurut
undang-undang sekuritas dibandingkan dengan common law adalah (1) undang-undang
tahun 1933 memberikan hak kepada pihak ketiga tertentu yang namanya tidak
isebutkan untuk menggugat auditor tas kelalaian biasa (2) tuduhan kejahatan
dapat dikenakan pada auditor menurut undang-undang tahun 1933 maupun tahun
1934.
Ø Securities Act tahun 1933
Undang-undang ini dikenal sebagai
kebenaran dalam undang-undang sekuritas. Undang-undang ini dirancang untuk
mengatur penawaran sekuritas kepada public melalui pos atau melalui interstate
commerce.
Dalam hal ini termasuk juga pihak
ketiga yang tidak disebutkan namanya. Tindakan ini membuat auditor harus
bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh pihak ketiga akibat kelalaian
biasa, maupun yang disebabkan oleh kecurangan dan kelalaian kotor, efektif
sejak tanggal laporan pendaftaran, yaitu 20 hari kerja setelah laporan tersebut
diarsipkan oleh badan pengatur. Sesuai dengan ketentuan perata dari
undang-undang tahun 1933, kerugian keuangan yang dapat diperoleh kembali oleh
seorang penggugat dibatasi pada perbeaan antara (1) jumlah yang dibayar
investor untuk sekuritas tersebut, (2) harga pasar atau harga jual pada saat
gugatan diajukan.
Mengajukan
gugatan menurut undang-undang tahun 1933
Penggugat :
·
Setiap orang yang membeli atau
mengakuisisi sekuritas seperti yang diuraikan dalam laporan pendaftaran, tanpa
memandang apakah ia meruapak lien auditor atau tidak.
·
Harus mendasarkan gugatannya pada dugaan
pemalsuan yang material atau laporan keuangan yang menyesatkan yang ada dalam
laporan pendaftaran
·
Apabila pembelian sekuritas dilakukan sebelum
penerbitan laporan laba rugi yang meliputi periode setidaknya 12 bulan setelah
tanggal efektif laporan
·
Tidak harus membuktikan bahwa auditor
telah melakukan kelalaian atau kecurangan dalam mengesahkan laporan keuangan
terkait.
Tergugat
·
Memiliki beban untuk menegakkan
kebebasan dari kelalaian dengan cara membuktikan bahwa ia telah melakukan
investigasi yang memadai dan sesuai dengan itu memiliki dasar yang memadai
untuk percaya, dan memang percaya bahwa laporan keuangan yang disahkan adalah
benar pada tanggal tersebut serta pada saat laporan pendaftaran menjadi efektif
·
Melalui pembelaan harus menunjukkan
bahwa kerugian penggugat secara keseluruhan atau sebagian disebabkan oleh hal
lain di luar laporan yang dianggap tidak benar atau menyesatkan.
Kasus-kasus
yang diajukan menurut undang-undang tahun 1933
Kesimpulan utama dari
SAAS ini adalah bahwa pertimbangan auditor atas kewajaran harus dapat
diterapkan dalam kerangka kerja GAAP. Selain itu, suatu SAS diterbitkan untuk
memperjelas tanggung jawab auditor atas transaksi pihak-pihak terkait.
Ø Securities Exchange Act Tahun 1934
Undang-undang ini
disahkan oleh kongres A.S. untuk mengatur perdagangan sekuritas di masyarakat.
Undang-undnag tahun 1934 ini mewajibkan perusahaan-perusahaan yang termasuk
dalam lingkup undang-undang ini untuk (1) mengarsipkan laporan pendaftaran
apabila sekuritas tersebut diperdagangkan secara terbuka kepada masyarakat
melalui pasar bursa efek atau pasar di luar bursa efek (2) menjaga agar arsip
laporan pendaftaran tersebut tetap mutakhir dengan cara mengarsipkan laporan
tahunan, kuartalan dan informasi-informasi lain yang berkaitan dengan SEC.
Kewajiban
dalam pasal 18
Kewajiban
dalam pasal 10
Dalam pasal ini, SEC
mengumumkan secara resmi ketentuan 10b-5 yang menyatakan bahwa merupakan
tindakan yang tidak sah bagi setiap orang yang secara langsung atau tidak
langsung
· Menggunakan
setiap alat,skema,atau tipu daya untuk menggelapkan
· Membuat
setiap laporan yang tidak benar dari fakta
· Terlibat
dalam tindakan, praktik, atau usaha yang sedang berjlan sebagai bentuk
kecurangan
Kewajiban dalam pasal 25
Mengajukan gugatan menurut
undang-undang tahun 1934
Tergugat
dalam gugatan pasal 18 harus membuktikan bahwa ia (1) telah bertindak dengan
jujur (2) tiak mengetahui tentang pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan.
Perbedaan antara undang-undang
tahun 1933 dan 1934
Undang-undang
tahun 1933 diterapkan pada penjualan perdana sekuritas yang dapat terdiri ari
modal saham dan obligasi kepada public oleh korporasi penerbit, dimana
undang-undang tahun 1934 diterapkan pada penjualan perdana dan perdagangan
sekuritas di bursa sekuritas nasional.
Perbedaan
terletak pada (1) penggugat, (2) bukti ketergantungan untuk mengandalkan
laporan keuangan yang tidak benar, (3) kewajiban auditor atas kelalaian biasa.
Kasus-kasus yang diajukan menurut
undang-undang tahun 1934
Seorang
auditor tidak perlu lagi bertanggung jawab kepada pihak ketiga menurut pasal
10(b) dan peraturan 10b-5 undang-undang tahun 1934 atas kelalaian biasa, dimana
disebutkan bahwa dengan tidak adanya kesengajaan untuk menipu atau bertindak
curang, maka auditor tidak memiliki kewajiban.
Keputusan
tersebut juga termasuk sebuah temuan atas perilaku ceroboh. Juri juga
berpendirian bahwa syarat adanya scienter terpenuhi melalui kecerobohan akuntan.
Disebutkan bahwa:
· Salah
saji ataupun pengabaian yang ceroboh
· Akuntan
telah bertindak memenuhi syarat sebagai scienter dalam mengabaikan resiko yang
nyata bagi FOF dengan cara memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian
Perkembangan Terakhir
Membantu
dan bersekongkol berarti melibatkan secara tidak langsung atau berperan secara
tidak langsung dalam pelanggaran yang terencana. Keputusan yang secara langsung
juga melibatkan gugatan perorangan ini, tidak menjelaskan apakah SEC dapat
melanjutkan gugatan atas tindkan membantu dan bersekongkol menurut pasal 10(b).
Ø Private Securities Litigation
Reform Act Tahun 1995
Undang-undang
private securities litigation reform yang disahkan kongres pada tahun 1995
dimaksudkan untuk mengurangi resiko litigasi yang ceroboh bagi auditor,
perusahaan yang menjual sekuritasnya kepada public, dan para pihak yang
berafiliasi dengan penerbit sekuritas.
Kewajiban Proporsional
Reform
act ini memperkenalkan dan memulai suatu system kewajiban proporsional dimana
seorang tergugat yang tidak “mengetahui tindak pelanggaran” atas hukum
sekuritas tetap bertanggung jawab berdasarkan suatu persentase tanggung jawab.
Menutup Kerugian Aktual
Reform
act juga menutup kerugian actual yang timbul menurut undang-undang sekuritas
berdasarkan harga pembelian investor atas sebuah sekuritas dan harga
perdagangan rata-rata selama periode 90 hari setelah tanggal informasi
diterbitkan yang mengoreksi adanya salah saji dan pengabaian dalam laporan
keuangan.
Tanggung jawab untuk melaporkan
tindakan melanggar hukum
Apabila
seorang auditor menyimpulkan bahwa suatu tindakan melanggar hukum memiliki
pengaruh yang material atas laporan keuangan, sementara manajemen senior belum
mengambil langkah yang tepat, dan kegagalan tersebut menjadi alas an penerbitan
laporan yang menyimpang dari laporan standar atau bahkan pengunduran diri
auditor dari perikatan, maka auditor harus segera melaporkan kesimpulan ini
langsung kepada dewan direksi.
Perubahan lain yang diberikan oleh
reform act
Undang-undang
ini:
· Mewajibkan
penggugat membayar imbalan dan pengeluaran yang layak bagi penasehat hukum
· Memberikan
tenggang waktu untuk berusaha menyelesaikan masalah yang ada
· Membatasi
kerugian akibat tindakan hukum dengan cara menghapus kecurangan sekuritas
sebagai dasar mengambil tindakan menurut Racketeer Influenced and Corrupt
Organzation Act
· Perubahan
tata cara bagaimana pengadilan menunjuk wakil penggugat dalam suatu class
action untuk kepentingan para investor intitusional yang pada umumnya memiliki
kepentingan keuangan terbesar dalam ganti rugi tersebut serta untuk mengurangi
adanya “perlombaan menuju ruang pengadilan oleh para penggugat professional”
yang pada umumnya hanya memiliki kepentingan yang paling sedikit.
§ PERTIMBANGAN LAIN
Kewajiban menurut Racketeer
Influenced and Corrupt Organization Act (RICO)
RICO
merupakan konsep yang menjadi bagian dari undang-undang pengendalian kejahatan
terorganisir tahun 1970 untuk menekan lajunya kejahatan terorganisir dalam
kegiatan bisnis yang sah. RICO memuat ketentuan perdata yang memperbolehkan
semua orang yang secara pribadi menjadi korban “pola kegiatan pemerasan” untuk
menuntut ganti rugi tiga kali lipat ditambah dengan penggantian imbalan untuk
kuasa hukum.
Para
CPA seringkali menjadi tergugat berdasarkan teori bahwa keterlibatan CPA pada
penerbitan laporan keuangan yang secara material tidak benar untuk masa minimum
dua tahun dari rentang waktu sepuluh tahun dianggap termasuk pada pola kegiatan
pemerasan.
Perluasan
lingkup RICO yang melibatkan perusahaan bisnis yang sah serta perorangan yang
terkait dengan perusahaan tersebut, seperti para direktur, pejabat dan akuntan
professional, telah menantang pengadilan pada beberapa kesempatan.
Dalam
keputusannya,mahkamah menyatakan bahwa RICO telah berkembang menjadi sesuatu
yang sangat berbeda dengan konsep awal yang dimaksudkan oleh para pembuatnya,
namun menyimpulkan bahwa “kerugian ini-bila ada-memang melekat dalam
undang-undang tersebut sebagaimana ia tertulis, dan yang dapat melakukan
perbaikan atas undang-undang tersebut adalah kongres”
Standar professional dan keputusan
hukum
AICPA
telah membuat pernyataan berikut tentang pentingnya standar professional dan
kesaksian pakar yang meyakinkan tentang standar tersebut:
· Standar
komunikasi yang diperlukan diukur menurut prinsip-prinsip akuntansi yng berlaku
umum (GAAP) dan GAAS yang spesifik.
· Para
juri tidak berwewenang untuk mempertanyakan kebijaksanaan standar professional
SEC
tentang standar profesional:
· Auditor
memiliki kewajiban yang jauh melampaui batas GAAP dan GAAS yang spesifik atau
kebiasaan professional untuk berkomunikasi secara efektif tentang informasi
yang material
· Apabila
GAAP dan GAAS ternyata memiliki kecurangan, maka SEC tidak ragu-ragu meminta
badan yang berwewenang untuk menetapkan standar kinerja yang berarti tanpa
memperhatikan kesaksian pakar pada standar professional.
Pendirian
pengadilan tentang kedua hal tersebut :
· Apabila
profesi telah menetapkan GAAS yang spesifik untuk menghadapi masalah yang
muncul, maka tugas professional akan dibatasi pada menyesuaikannya dengan
standar.
· Apabila
penerapan standar auditing memerlukan keahlian dalam mengevaluasi dan menguji
pengendalian intern, pengambilan sampel transaksi, dan mendapatkan bukti yang
kompeten, maka kesaksian pakar akan sangat meyakinkan.
Meminimalkan Risiko Litigasi
Direkomendasikan
sejumlah tindak pencegahan yang perlu diambil oleh seorang CPA untuk
meminimalkan risiko terjerat dalam litigasi.
· Menggunakan surat perikatan untuk
semua jenis jasa professional
· Melakukan investigasi yang
meyeluruh atas klien prospektif
· Lebih menekankan mutu jasa daripada
pertumbuhan
· Mematuhi sepenuhnya ketentuan
professional
· Mengakui keterbatasan ketentuan
professional
· Menetapkan dan menjaga standar yang
tinggi atas pengendalian mutu
· Memperhatikan tindak pencegahan
dalam perikatan tentang keterlibatan klien dalam kesulitan keuangan
· Mewaspadai risiko audit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar